2 Nelayan Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Tetapi

Senin, 01 Agustus 2022 – 15:34 WIB
Kedua pelaku saat diboyong ke Polres Labuhanbatu bersama kapal kayu milik keduanya. Foto: Polres Labuhanbatu

jpnn.com, LABUHANBATU - Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kedua nelayan masing-masing berinisial AS (37) dan JI (46) ditemukan menyimpan sabu-sabu dengan berat total 25 kilogram.

BACA JUGA: Gegara Ini Nelayan tak Bisa Melaut

Dua tersangka itu merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus mengatakan kasus tersebut berawal dari penemuan narkoba tak bertuan oleh seorang nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba- lumba, pada Jumat (22/7) lalu.

BACA JUGA: Ternyata Brigadir J, Putri, dan Bharada E Lakukan Hal Ini Bersama, Ada PRT Juga

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menuju lokasi kejadian dan menyita sebanyak 20 bungkus sabu-sabu.

"Personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan tersangka," kata Iptu Agus, Senin (1/8).

BACA JUGA: Pabrik Sabu-Sabu Rumahan di Batam Itu Ternyata Dikelola Mantan Polisi Malaysia

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kepolisian lalu menyita sebanyak empat bungkus narkotika seberat dari kedua tersangka.

Dari pengakuan para tersangka, keduanya sengaja menyimpan barang haram itu untuk dijual sebagai modal usaha.

"Dua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu-sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan.

Setelah berhasil menjaring, keduanya menyimpan dan menyisihkan (narkoba) dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," ungkap dia.

Kedua pelaku diboyong bersama kapal kayu mereka ke Polres Labuhanbatu.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga membawa sampan kayu serta jaring ikan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (mcr22/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karung Plastik Besar di Tempat Sampah Bikin Warga Serang Geger, Astagfirullah!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler