jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua nelayan di perairan Aceh Timur yang merangkap menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kedua nelayan bernama Januar bin Jaelani dan Dian Ramadhan itu diduga menjalankan modus operandi dengan metode ship to ship atau alih muat barang.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Nelayan Terancam 5 Tahun Penjara
Dari penangkapan Januar bin Jaelani selaku nakhoda atau tekong kapal dan Dian Ramadhan bin Ridwan selaku pendamping, itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 84 kilogram.
"Nelayan ini dijanjikan upah per kilogram kiriman Rp 20 juta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Polri Tangkap Oknum Aparat dan Pengedar Sabu-Sabu di Bengkalis
Jenderal bintang satu ini menjelaskan metode pengiriman narkoba menggunakan jasa nelayan bukan hal baru.
Dia menjelaskan pada 2021, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah mengungkap kasus serupa.
BACA JUGA: DJ Chantal Dewi Mengaku Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2009
Namun, kedua nelayan yang baru saja ditangkap merupakan pemain baru, belum berstatus residivis.
Keduanya juga belum menerima upah dari pengiriman paket narkoba dari Malaysia tersebut.
“Menurut pengakuan kedua nelayan, mereka mendapat pesan kiriman narkoba dari orang bernama Anif alias Daud dan Idris dari Aceh. Keduanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Krisno.
Dia menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu alasan nelayan tersebut mau menjadi kurir narkoba.
Selain itu, Indonesia masih menjadi pasar peredaran gelap narkoba karena tingginya penawaran dan permintaan.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai melakukan patroli bersama di perairan Indonesia.
Dalam kurun waktu 2,5 bulan operasi dilakukan, Bareskrim dan Bea Cukai telah mengamankan sekitar 1,2 ton narkoba di wilayah perbatasan Indonesia.
“Ancaman dalam narkoba tidak henti-hentinya, dalam 2,5 bulan sejak 2022, kasus yang diungkap bersama-sama sudah 20 kasus dengan jumlah barang bukti 1,2 ton. Hanya dalam waktu tiga bulan saja,” kata Direktur Interdiksi Narkoba Bea dan Cukai Syarif Hidayat.
Kedua nelayan tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy