jpnn.com - SUMUT - Sebanyak dua oknum polisi di Sumatera Utara ditangkap karena terkait kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar baru-baru-baru ini. Kedua oknum polisi itu bertugas di Kabupaten Nias, Provinsi Sumut.
Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar mengatakan kedua oknum polisi yang ditangkap itu adalah Bripka EL dan Brigadir JP.
BACA JUGA: Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencurian-Narkoba, Nikita Mirzani Diperlakukan Begini
Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil.
"Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," katanya, Rabu (26/10).
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Victor Mackbon soal Kasus Narkoba SW & OW, Barang Buktinya Banyak
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
BACA JUGA: Mitigasi ASN Pemakai Narkoba, Pegawai Absen Harus Tes Urine di Kantor BNNP
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.
"Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," katanya.
Dia menambahkan bahwa saat ini kedua oknum polisi dan dua warga tersebut sudah ditahan di Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini sedang diperiksa," tegas AKP J Sidabutar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi