jpnn.com, SURABAYA - Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya Abdul Wahid Boedin merespons pernikahan beda agama antara RA dan EDS.
Pasangan itu diizinkan melaksanakan pernikahan beda agama melalui putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Imam Supriyadi.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Hakim Imam Izinkan Pernikahan Beda Agama Rizal & Eka Debora
Abdul Wahid pun menyatakan pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum, kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.
Ketentuan itu sesuai Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019, poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Anggota Ditresnarkoba Ditangkap Teman Sendiri, Bikin Malu Polri
"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan," kata Wahid diberitakan JPNN Jatim, Selasa (21/6).
Dia menjelaskan jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka pernikahan itu dapat dicatatkan.
BACA JUGA: Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN
Wahid mencontohkan jika pernikahan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka bisa dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Begitu juga sebaliknya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam.
"Maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, baru boleh ke KUA bila salah satu pihak sudah mualaf (masuk Islam)," terangnya.
Dia menekankan pernikahan yang dicatat di KUA hanya perkawinan yang disetujui oleh agama Islam saja. KUA tidak menerima orang yang menikah beda agama.
"Jadi, bukan nikah di KUA dahulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV begitu, ya. Namun, juga jangan mualaf dahulu terus balik lagi ke agama asal," ujar Wahid. (mcr23/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam