jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Polisi menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan pelaku berinisial RMS (43), warga Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok.
BACA JUGA: Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi
"Pelaku diringkus petugas, Minggu (02/07) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Imam dalam keterangan diterima, Selasa.
Imam menyebutkan personel Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pasar Sipirok.
BACA JUGA: Gegara Menyimpan Sabu-Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi
Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 1,15 gram dan satu unit timbangan elektrik.
BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan
Kapolres menambahkan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan dia mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari TMR dengan cara dibeli seharga Rp 300.000.
Pelaku RMS menjelaskan bahwa sabu yang dibelinya tersebut untuk dipergunakan dan juga untuk dijual.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti