jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ZA dan ZU dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.
BACA JUGA: Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong), serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.
Dua oknum polisi itu ditangkap pada awal Januari 2024 seusai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Satu paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu. Lalu, mereka kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian daerah setempat.
Menurut jaksa, terdakwa ZU awalnya menjemput ZA di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian jenis double cabin.
Kedua terdakwa lantas menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, ke rumah Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.
Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon, lalu terdakwa Zu bertanya barang tersebut mau dipakai di mana dan dijawab Za agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap (bong), plastik klem bening tempat menyimpan sabu-sabu, serta satu buah kotak bening.
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Polri Falentinus bersama timnya menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam