2 Oknum Polisi Penjual 7 Pucuk Senpi Curian Diciduk, Pembelinya Ternyata Personel Polres

Rabu, 29 April 2020 – 01:30 WIB
Barang bukti senpi HS yang diamankan dari penadah. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BABEL - Dua oknum polisi pencuri tujuh pucuk senjata api genggam HS milik Ditsamapta Polda Kepulauan Babel, akhirnya ditangkap, Senin (27/4/2020).

Tiga penadahnya yang merupakan oknum anggota Polres OKU Selatan, dan Polres OKU Timur, Polda Sumsel, juga turut diamankan.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Pengungkapan kasus ini berawal saat aparat Jatantras Polda Kepulauan Babel mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan Senpi HS di Palembang.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, pada pukul 17.00 WIB, Jatanras mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Bripda AF dan Bripda MA, keduanya personel Sat Samapta Polres Bangka Tengah Polda Kep Babel.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan Gadis 16 Tahun, RS Ternyata Merayu Pakai Modus Lama

Saat diamankan, Bripda AF mengakui telah mencuri dan menyimpan Senpi HS milik Dit Samapta Polda Kep Babel bersama Bripda MA. Dan senpi tersebut disimpan di rumah temannya Bripda AF yang bernama Yahya di Kelurahan Kampung Keramat, Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Barang bukti senpi HS yang berhasil diamankan dari penadahnya.
“Senpi tersebut hilang sebanyak 4 pucuk lengkap bersama kotaknya. Yakni bernomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu,” ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP A Maladi kepada wartawan, Selasa (28/4/2020) di Babel.

BACA JUGA: Diana Tiba-tiba Jatuh Terkapar di Tepi Jalan, Warga Langsung Menghindar

Sedangkan 3 pucuk senpi HS lainnya bernomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda AF telah dijual oleh Bripda MA kepada Bripda BA, yang bertugas di Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.

“Penjualan 3 pucuk senpi HS tersebut dilakukan Bripda MA sekitar Bulan Februari 2020 lalu, dengan cara menawarkan kepada Bripda BA melalui telepon, dan terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk sebesar Rp45 Juta,” tambah Kabid Humas.

Kemudian Bripda MA membawa 3 pucuk Senpi tersebut ke Sumatera Selatan, dengan menggunakan Travel. Dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jl Desa Pulau Negara, Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Senpi diserahkan kepada Bripda AF, dan dibayar cash Rp45 Juta. Keesokan harinya Bripda MA kembali ke Babel, dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda AF, masing-masing menerima Rp 22,5 Juta di Aspol rumah Bripda MA, dan pengakuannya uang tersebut telah habis digunakan.

Saat ini kedua tersangka Bripda AF dan Bripda MA beserta 4 pucuk Senpi HS telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan.

Juga dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres OKU Selatan untuk permohonan bantuan mengamankan barang bukti 3 pucuk senpi HS yang belum ditemukan.

BACA JUGA:  Andre Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Dan para pelaku penadahnya juga telah diamankan Polda Sumsel dengan barang bukti 2 pucuk senpi HS dari tangan Bripda BM dan Bripda SD personel Polres OKU Selatan, serta 1 pucuk senpi HS dari anggota Polres OKU Timur Bripda AG.(dho/suarabangka.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler