Berbuat Terlarang dengan Gadis 16 Tahun, RS Ternyata Merayu Pakai Modus Lama

Rabu, 29 April 2020 – 01:05 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap. Foto: Pixabay

jpnn.com, BENGKULU - Seorang pemuda berinisial RS, 24, warga Kabupaten Bengkulu Tengah diringkus polisi karena melakuan perbuatan terlarang dengan gadis 16 tahun.

Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri Syahputra mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (25/4) lalu di salah satu hotel di kawasan Jenggalu, Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Diana Tiba-tiba Jatuh Terkapar di Tepi Jalan, Warga Langsung Menghindar

Pemerkosaan itu berawal saat RS berkenalan dengan korban di media sosial. Setelah itu RS kemudian menjemput gadis itu di gang depan rumahnya dan dibawa ke hotel.

RS memberikan uang sebesar Rp100 ribu ke pihak hotel untuk menyewa kamar selama tiga jam.

BACA JUGA: Andre Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Didalam kamar, RS kemudian merayu gadis tersebut agar mau bersetubuh dan berjanji akan menikahinya.

"Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban. Kemudian korban cerita sama orang tuanya dan orang tuanya melapor ke Unit PPA Polres Bengkulu," kata Hendri dalam ekspose perkara di halaman Mapolres Bengkulu, Selasa (28/4).

BACA JUGA: Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkulu bekerjasama dengan Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Talak Empat menangkap RS pada Minggu (26/4).

Penyidik menjerat RS dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Akibat ulah bejatnya RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler