jpnn.com - MANOKWARI - Polda Papua Barat memberikan tindakan tegas kepada dua oknum anggotanya, Bripda YFP dan Bripda YMB yang diduga melakukan pelecehan Hari Ulang Tahun Ke-77 TNI.
Polda Papua Barat memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri untuk Bripda YFP dan Bripda YMB tersebut.
BACA JUGA: Begini Nasib 2 Polisi Viral yang Menjilat Kue Ulang Tahun untuk TNI, Lihat
Keputusan PTDH terhadap dua oknum pelanggar itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10).
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (7/10).
BACA JUGA: Inilah Tampang Polisi yang Menjilat Kue Ulang Tahun TNI
Perwira menengah Polri ini mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar itu dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
BACA JUGA: Polantas Sontoloyo, Kue Ulang Tahun TNI Malah Dijilat, Pantas Atasan Langsung Marah
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.
Diketahui, kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilat kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan keduanya itu, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema dan institusi TNI se-Indonesia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi