jpnn.com, NIAS - Dua oknum anggota Polri Bripka EL dan Brigadir JP baru-baru ini ditangkap polisi gegerara terlibat kasus narkoba.
Kedua oknum polisi itu bertugas di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: 2 Pemilik 37 Karung Ganja Ditangkap Polisi di Jayapura
Mereka ditangkap setelah kedapatan memiliki sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar mengatakan identitas kedua oknum polisi itu ditangkap bersama dua orang warga sipil.
BACA JUGA: Pengumuman, Bripka NP Sudah Dipecat dari Anggota Polri
"Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," kata AKP Sidabutar, Rabu (26/10).
Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.
BACA JUGA: Heboh Pabrik Ekstasi di Warung Pempek, Irjen Kenedy Ungkap Otak Pelakunya, Ternyata
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas pengedar narkoba.
Dari lokasi itulah polisi menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.
"Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," ucapnya.
Kedua oknum polisi dan dua warga tersebut saat ini sudah ditahan di Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang diperiksa," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Kapolri Sidak Lokasi Pembuatan SIM, Kompol Akasa: Siap, Jenderal
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam