2 Orang Penting di Jateng Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Bupati Budhi Sarwono, Siapa Dia?

Rabu, 20 Juli 2022 – 13:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Dari sembilan nama saksi, terdapat dua orang berpengaruh di Jawa Tengah, yakni Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo.

BACA JUGA: Dukung Ikhtiar KPK, Habib Aboe Tegaskan Komitmen PKS Memberantas Korupsi

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Jalan Letjend Pol. Soemarto No. 586, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/7).

Selain dua saksi itu, KPK juga memeriksa pensiunan PNS Tugino, swasta Sartono, Kepala Seksi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Kab. Banjarnegara Meirina Dwi Hartika, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

BACA JUGA: KPK Minta 2 Anak Buah AHY Ini Hadir dalam Sidang Bupati PPU

Selain itu, KPK juga memeriksa swasta Afton Saefudin, satpam Rohiman, dan swasta Bintang Narsasi.

KPK sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono dalam kasus dugaan rasuah di Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2019-2021.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Membrano, KPK Periksa Brigita Manohara, Hubungannya Apa?

Ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan milik Budhi pada kurun waktu 2017 hingga 2018, Kamis (9/6).

Dalam kasus ini, Budhi sudah dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi Sarwono terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Perizinan Tambang di Tanah Bumbu, KPK Periksa 3 Saksi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler