jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun, Kamis (20/7) malam.
Mereka adalah AM (29) dengan pasangannya, E (27) dan S (38) bersama D (26).
BACA JUGA: Job Fair Bukan Solusi Atasi Pengangguran
Pasangan asal Kabupaten Lamandau itu diduga melakukan pesta s*ks dan minuman keras.
”Kedapatan dalam kamar lebih dari satu pasang dan ada miras. Maka bisa dikatakan demikian (pesta s*ks)," kata Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Jumat (21/7).
BACA JUGA: Diseruduk KA, Mobil Carry Terseret Sejauh 100 Meter, Lihat Nih Sopirnya...
Lutfi menuturkan, awalnya AM dan E memesan kamar nomor 108. Sementara itu, S bersama D memesan kamar nomor 03.
Setelah itu, AM dan E ikut masuk ke kamar nomor 03 untuk berpesta miras.
BACA JUGA: Bus Rombongan Pesta Nyungsep ke Parit, Duh, Ada Belasan Penumpang Terluka
”Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur. Awalnya pesan kamar masing-masing. Setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," ungkapnya.
Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 9 (1) dan (2) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
”Kedua pasangan itu nantinya akan menjalani sidang tipiring di Pangkalan Bun agar mendapatkan efek jera," pungkas Lutfi. (jok/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Hebat Terjadi di Medan, 41 Rumah Ludes, Petugas Pemadam Dibogem Warga
Redaktur & Reporter : Ragil