2 Pekan Diintai, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dibekuk Kejaksaan

Rabu, 22 Juni 2022 – 23:45 WIB
Kejati Papua menghentikan kasus penggelapan dana oleh Kepala Cabang Pegadaian Nabire. Ilustrasi tersangka kasus korupsi ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2019-2020, berinisial AS ditangkap Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur. 

AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan itu ditangkap di rumah keluarga istrinya di Tulungagung.  

BACA JUGA: Ternyata, Kejaksaan Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

"Keberadaan tersangka sudah kami intai sejak dua pekan lalu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Rabu (22/6). 

Dia menambahkan saat ditangkap, tersangka AS sudah beberapa pekan tinggal di Tulungagung. 

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya

Tersangka diduga sengaja bersembunyi dari jerat hukum, setelah seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara ditetapkan tersangka dan ditahan pada kasus yang sama.

Pergerakan tersangka di Tulungagung dideteksi karena keluarga sang istri berasal dari daerah tersebut.

BACA JUGA: Bupati Ini Akui Adiknya Sudah Tersangka di KPK

AS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan Willy Ade Chaidir.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut, yakni Munawir Ketua Bawaslu Muratara,  anggota Bawaslu Muratara M Ali Asek, anggota Bawaslu Muratara Paulina, anggota Bawaslu Muratara SZ, dan Bendahara Bawaslu Murataran Kukuh Reksa Prabu.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat (AS), ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara. Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 2,51 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler