2 Pelaku Penganiayaan terhadap Pedagang di Pasar Girian Bitung Diringkus Polisi

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 11:47 WIB
Dua pelaku yang diamankan petugas Polisi (ANTARA/HO/Humas Polda Sulut) (1)

jpnn.com, MANADO - Sebanyak dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung, diringkus Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa, Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast  mengatakan kedua pelaku penganiayaan yakni MP (19), warga Wangurer Barat, dan AL (24), warga Madidir Ure, Bitung, ditangkap di Bongkudai, Modayag, Bolaang Mongondow Timur. 

BACA JUGA: Muhammad Kece hanya Minta Maaf kepada Irjen Napoleon, tetapi Tidak Mencabut Laporan

Dia menambahkan pelaku AL diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyitaan barang bukti.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dua bilah senjata tajam pisau badik telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya di Manado, Jumat (8/10). 

BACA JUGA: 3 Pelaku Penganiayaan di Manado Diringkus Polisi

Menurut Abast, kedua pelaku menganiaya korban bernama Rusli Patta (51), warga Girian Bawah, Bitung. 

Dia menjelaskan saat kejadian tersebut, kedua pelaku dalam keadaan mabuk.

BACA JUGA: 3 Polisi Gadungan Ini Menakut-nakuti Korban, Lalu Terjadilah

Pelaku MP menanyakan keberadaan pria bernama Mail kepada korban. 

Namun, kata dia, korban menjawab dengan kalimat kasar lalu memukul MP, hingga terjadilah perkelahian. 

Melihat hal tersebut, AL mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan menikam korban.

Namun, korban menghindar hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh, AL menikam pinggang kiri Rusli Patta. 

Kemudian, MP juga mencabut pisau badik dan hendak ikut menikam, namun dihalangi keluarga korban. 

“Kedua pelaku lalu melarikan diri,” katanya. (antara/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler