3 Polisi Gadungan Ini Menakut-nakuti Korban, Lalu Terjadilah

Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:15 WIB
Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom saat gelar perkara di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (8/10/2021). ANTARA Jatim/ HO-Polres Blitar

jpnn.com, BLITAR - Jajaran Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap warga di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.  

"Kami mengamankan tiga orang tersangka. Semuanya warga Surabaya," kata Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom di Blitar, Jumat (8/10). 

BACA JUGA: Pedagang Sayuran jadi Polisi Gadungan, Mengaku Perwira Berpangkat Ipda, Peras Korban Puluhan Juta 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya orang yang mengaku polisi.

Menurut dia, kasus itu bermula saat saksi Endik mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke dalam delapan drum di SPBU Karangsari, Kabupaten Blitar.

BACA JUGA: 3 Polisi Gadungan Ini Menodongkan Pistol dan Menyekap Penjaga Toko

Tiba-tiba yang bersangkutan didatangi tiga orang dan langsung menanyakan peruntukan solar tersebut.

Tiga orang itu adalah AR (51), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, AS (52), warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dan IS (43), warga Bratang Gede, Kota Surabaya.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

Selanjutnya, saksi menjawab solar tersebut untuk bahan bakar kapal melaut. 

Salah satu dari tiga warga Surabaya itu mengatakan dalam bahasa Jawa agar saksi ikut ke polres.

Kemudian, langsung dijawab saksi agar laporan dahulu kepada majikannya.

Salah satu dari tiga orang tersebut berkomunikasi lewat telepon seluler dengan majikan saksi, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Dalam komunikasi itu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang Rp 5 juta. 

Namun, hal itu ditawar sehingga disepakati uangnya Rp 3 juta. 

Uang itu ditransfer melalui ATM di sekitar Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian melaporkan ke Mapolres Blitar agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi yang mendapatkan aduan ini langsung bertindak dan membekuk tiga pelaku di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Adhitya menyatakan bahwa modus pelaku menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai petugas dari polres, kemudian meminta uang damai agar informasi tidak berlanjut.

Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp 3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.

Saat ini, barang itu juga sudah diamankan anggota.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler