2 Pelaku Penusukan di Pasar KM 5 Ditangkap, Begini Pengakuannya

Jumat, 29 September 2023 – 14:54 WIB
Kedua pelaku penusukan (oranye) di Pasar KM 5 saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Jumat (29/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Satreskrim Polsek Kemuning Palembang menangkap 2 orang pelaku penusukan terhadap Beni (46), seorang penagih uang retribusi pedagang Pasar KM 5, Palembang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi Minggu, 17 September 2023 sekitar pukul 05:10 WIB pagi.

BACA JUGA: Stok Beras di Palembang Aman Meski Ada Kenaikan Harga

Kedua pelaku ialah Amir alias Cakuk (51) warga Sukajaya Sukarami, dan Indra Budiman (34) warga Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Indra ditangkap di Palembang, sementara Cakuk ditangkap ketika berada di wilayah Betung, Banyuasin.

BACA JUGA: Kabut Asap Makin Parah, Pemkot Palembang Belum Undur Jam Masuk Sekolah

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora mengungkapkan, kejadian berawal saat korban sedang melakukan penagihan uang retribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5.

Lalu, korban didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Namun, korban menolak memberi uang sehingga terjadilah cekcok mulut.

BACA JUGA: Bahasa Palembang Masuk Mata Pelajaran Tahun Ajaran 2024

Karena tidak diberi uang, Cakuk mengeluarkan gunting yang sudah dimodifikasi di bagian ujungnya seperti pisau dari saku celananya.

Cakuk langsung menusuk ke arah tubuh bagian depan dan belakang korban sebanyak 7 kali.

Sementara itu, Indra turut menusuk punggung korban sebanyak dua kali menggunakan obeng.

Seusai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban diselamatkan dan dibawa oleh pedagang ke RS Bhayangkara Palembang.

Akibat kejadian tersebut, korban Beni ternyata mengalami 9 luka tusuk.

"Pelaku Cakuk menusuk korban karena tidak diberikan uang oleh korban ketika dia memintanya," ungkap Harryo, Jumat (29/9).

Menurut Harryo, pelaku telah merencanakan aksinya pada malam sebelum kejadian.

Setelah kejadian, pelaku membuang barang bukti di sekitar Pasar KM 5.

"Kejadian ini terencana, malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras, sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban," beber Harryo.

Tersangka Cakuk mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban.

Dia mengaku setiap hari memang sudah biasa meminta uang kepada korban.

"Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa dikasih Rp 10 ribu untuk uang minyak," ucap Cakuk.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pasal berlapis karena keduanya merupakan residivis kasus penganiayaan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler