2 Pembobol ATM Diciduk, Lihat Tuh Tampangnya, IH Siap-Siap, Ya

Senin, 26 September 2022 – 20:39 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat meminta keterangan dari dua tersangka pelaku pembobolan mesin ATM dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi menciduk dua dari tiga tersangka pembobol uang dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

"Ada tiga terduga pembobol ATM di Sukabumi, yakni AS (31) ,R (48), dan satu lagi berinisial IH (27) yang masih dalam pencarian (DPO)," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, pada Senin (26/9).

BACA JUGA: Polda Riau Garap 6 Saksi Atas Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Polwan

"Aksi pembobolan yang dilakukan komplotan tersebut dipicu para tersangka ketagihan judi online."

Otak aksi pembobolan ATM itu ialah AS yang merupakan oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM.

BACA JUGA: Viral PT Es Teh Indonesia Menyomasi Pelanggan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Bermodalkan kunci untuk membuka mesin ATM, tersangka dengan mudah mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengajak R dan IH.

BACA JUGA: 2 Pencuri Uang di Puluhan Gerai ATM Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu Polisi

Dalam menjalankan aksinya tersangka berpura-pura memperbaiki mesin ATM tersebut padahal bertujuan untuk mengambil sejumlah uang.

Menurut Dedy, aksi mereka dilakukan di enam titik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam melakukan aksinya itu tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut, tetapi hanya sebagian saja.

Akibat ulah tersangka, bank yang menjadi korban pembobolan merugi hingga Rp 1.943.700.000.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp 435 juta.

"Dari tangan tersangka kami pun menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu," AKBP Dedy menambahkan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu M Kurniadi Terlibat Pembobolan Mesin ATM di Lubuklinggau, Begini Kronologi Lengkapnya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler