2 Pemerkosa Ini Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Langsung Menangis Histeris

Selasa, 03 Januari 2023 – 23:53 WIB
Suasana di PN Lahat saat keluarga dan kerabat korban rudapaksa mendengar vonis dari hakim. Foto: Agustriawan/sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis ringan dua pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).

Mendengar putusan tersebut, korban pun langsung menangis histeris.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Pemerkosaan

Suasana PN Lahat yang dipenuhi warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, yang ingin mendengar langsung putusan hakim langsung heboh.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut kedua pelaku hanya 7 bulan penjara.

BACA JUGA: Begini Sikap Teten Terkait Kasus Pemerkosaan Melibatkan 4 Oknum Pegawai Kemenkop UKM

Sementara satu pelaku lagi merupakan orang dewasa karena berumur 18 tahun masih dalam proses penyidikan di Polres Lahat.

Histeris keluarga korban dan kerabat termasuk rekan korban pun tak terbendung berteriak bahwa putusan itu tidak adil.

BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan Santriwati ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban. "Bebaskan saja daripada divonis ringan," sambung warga yang lain.

Dalam sidang putusan itu diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait SH MH. Sementara Jaksa Penuntut umum Muhammad Abby Habibullah SH.

Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kami beri waktu tujuh hari ke depan," ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S, SH MH.

Sementara Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lena ilyas SPD, bahwa pihaknya siap membantu melalukan pemulihan terhadap korban. "Biarkanlah dulu dia melepas emosi," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Lahat Iptu Agus Santoso terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler