2 Pemerkosa Pelajar di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 – 19:54 WIB
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar (ANTARA/HO/Humas Polresta Mamuju)

jpnn.com - MAMUJU - Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat, menangkap dua orang yang diduga sebagai pemerkosa seorang pelajar berusia 17 tahun. 

Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar mengatakan kedua pelaku yang ditangkap, yakni FWA (19) dan TH (13).

BACA JUGA: Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes

Menurutnya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Lakahang, Kabupaten Mamasa.

"Saat identitasnya diketahui, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Mamasa sehingga kami melakukan pengejaran,” ungkapnya, Rabu (25/1).

BACA JUGA: Kawal Kasus di Brebes, Legislator PDIP: Tidak Ada Kata Damai untuk Pemerkosa

Dengan dibantu personel Polsek Tabulahan, Polres Mamasa, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku.

Dia menjelaskan kasus pemerkosaan yang dialami seorang pelajar itu terjadi pada Minggu (22/1) sekitar pukul 02.38 WITA di rumah korban di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

BACA JUGA: Polisi Tetap Selidiki Pemerkosaan Anak oleh 6 Pelaku Meski Sudah Berdamai

Menurut Iskandar, pemerkosaan terhadap pelajar itu dilakukan pada Minggu (22/1) sekitar pukul 02.38 WITA, saat korban sedang sendiri di rumahnya.

"Mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri, para pelaku lalu mendatangi rumah korban kemudian memanjat masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian," jelas Iskandar.

Saat ini, ujar dia, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kombes Iskandar menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler