jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak dua pemilik 37 paket ganja ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Papua di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Jayapura, Selasa (21/5) sekitar pukul 05/00 WIT.
Barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan.
BACA JUGA: Mitigasi ASN Pemakai Narkoba, Pegawai Absen Harus Tes Urine di Kantor BNNP
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan 37 paket ganja itu milik SW (18) dan OW (28) yang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).
Dia menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya laporan akan masuknya ganja dari Papua Nugini.
BACA JUGA: Briptu R Adiknya Oknum Polwan Brigadir IR Ditahan Propam Polda Riau Gegara Positif Narkoba
Oleh karena itu, anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Anggota saat berada di kawasan Bambu Kuning Polimak melihat OW yang berkebangsaan PNG sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan, " kata Mackbon.
BACA JUGA: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan 44 Kilogram Ganja Kering
Mantan Wadirkrimsus Polda Papua ini menambahkan bahwa seusai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja, sehingga anggota langsung mengamankannya.
"Saat ini OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Mackbon. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi