2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya

Senin, 06 Mei 2024 – 11:34 WIB
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan Polisi, Senin (6/5/2024). (ANTARA/HO-Polres Serang)

jpnn.com, SERANG - Dua pemuda berinisial PH (20) dan rekannya FH ditangkap terkait peredaran uang palsu di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Tersangka PH merupakan warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut polisi menyita barang bukti dari tangan PH berupa 23 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas," ujarnya.

BACA JUGA: Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya

Awalnya, pelaku membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya, FH, di warung Madura itu.

Setelah menerima uang pengembalian sebesar Rp 70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung.

BACA JUGA: Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi

Namun, belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.

"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," katanya.

Polisi dari Polsek Kopo yang menerima laporan langsung datang ke lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu lainnya dari saku celana PH, sedangkan tiga lembar pecahan yang sama ada di saku FH.

"Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kopo AKP Satibi menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang membeli handphone secara cash on delivery (COD) dan dirinya tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu.

"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi, tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura," katanya.

Rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.

"Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karena itu, FH masih berstatus sebagai saksi, tetapi masih kami dalami," ujarnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler