Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya

Selasa, 30 April 2024 – 08:37 WIB
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polresta Kendari (Antara/HO-Polresta Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap empat orang anggota komplotan pengedar uang palsu di daerah itu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan keempat pengedar uang palsu itu masing-masing berinisial ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).

BACA JUGA: Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu

"Mereka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana uang, yang terjadi di Lorong Suzuki 1 Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," kata Fitrayadi, Senin (29/4).

Aksi para pelaku berawal saat mereka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengirim uang sebesar Rp 995 ribu dengan menggunakan jasa BRILink, di kios milik korban.

BACA JUGA: Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji

"Dengan biaya admin untuk pemilik kios itu sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Namun, lanjut Fitrayadi, saat korban mengirim uang ke nomor rekening yang dituju oleh pelaku selalu gagal.

BACA JUGA: Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi

Saat itu pelaku meminta korban untuk Kembali mengirim uang itu ke dompet digital dan berhasil terkirim.

"Lalu, ketika pelaku memberikan uang kepada korban, ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang palsu," ucapnya.

Saat itu juga pelaku pengedar uang palsu itu langsung diamankan oleh korban dan warga setempat.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu itu, polisi langsung menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku.

Para tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara," tambah Fitrayadi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler