jpnn.com, PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang berhasil menangkap dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil.
Kedua pelaku yakni Hendra (36) dan Eka Saputra warga LK IV, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
BACA JUGA: Perampok Modus Pecah Kaca Mobil Sisakan Duit Rp 130 Juta
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan penangkapan kedua tersangka menggunakan metode identifikasi ilmiah.
"Metode identifikasi ilmiah ini kami pelajari dari beberapa tempat dan dari beberapa pelaku," ungkap Ikang saat ekspose kasus di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (14/7).
BACA JUGA: Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ini Ditangkap setelah 5 Bulan Diburu Polisi
Adapun kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat (16/6) sekitar pukul 12.10 WIB, itu berawal saat korban Budi Tyastono, 33, pendatang asal Yogyakarta sedang salat Jumat.
Dia pun memarkirkan kendarannya di sekitar Masjid Al-Ikhlas di Jalan Soekarno Hatta Lorong Garuda, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
BACA JUGA: Tim Pimpinan Kompol Widi Bergerak, Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Tak Berkutik
Melihat situasi di sekitar sepi, dua pelaku kemudian merusak kaca depan sebelah kiri menggunakan busi.
"Dari dalam mobil pelaku membawa tas merek Kenzo," kata Ikang,
Akibat kejadian itu, korban kehilangan ponsel merek Realmi 10 Plus hitam, earphone Apple, uang tunai Rp 2,5 juta, beberapa kartu ATM serta kartu identitas atas nama korban.
"Uang tunai mereka bagi, sedangkan Rp 500 ribu mereka habiskan untuk makan di jalan," ujar Ikang.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pecah kaca tersebut mereka pelajari dari YouTube.
"Jadi pencurian pecah kaca mobil ini memang sudah direncanakan H-1," ungkap Ikang.
Tersangka Hendra mengaku bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian pecah kaca mobil itu karena terdesak.
"Saya terdesak untuk membiayai pendidikan anak saya yang masih bersekolah di SD dan SMP, karena gaji saya sebagai Satpam tidak cukup," akui Hendra.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati