jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.
Peristiwa pencurian itu terjadi di salah satu showroom, Puspitek, Tangerang Selatan pada Senin (14/2) sekitar pukul 19.50 WIB.
BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Satu dari dua pelaku, yakni pria berinisial DS (35) yang berperan sebagai eksekutor telah ditangkap.
Adapun pelaku P yang berperan sebagai joki masih diburu polisi alias DPO.
BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi pelaku bermula dengan berkeliling ke tempat-tempat sepi guna mencari target.
"Berkeliling menggunakan sepeda motor secara random atau acak, mencari target di mana target ini adalah mobil terparkir dengan lingkungan sepi, dan aman," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Penembak Briptu Khairul Diduga Ayah Bandar Narkoba, Pak Kades Ungkap Kronologinya
Konon, korban Marhayadi berkunjung ke rumah saksi S dan sedang memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian.
Adapun di dalam mobilnya, ada sejumlah barang berharga, antara lain satu buah tas berisi ATM, buku tabungan bank swasta, dan KTP
"Barang tersebut diletakan di bagian depan kendaraan tersebut," ujar Zulpan.
Korban lantas kaget saat melihat sejumlah barang berharga di dalam mobil sudah hilang.
"Ketika korban hendak melihat mobilnya ternyata keadaan kaca kiri dalam keadaan pecah," kata Zulpan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Singkat cerita, kasus tersebut dikembangkan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Kaya.
Di bawah pimpinan Kompol Widi Irawan menangkap tersangka di Kampung Mekar Jaya, Bogor, Jawa Barat pada 20 Mei 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit ponsel, satu celana jin, satu pasang sandal, satu alat pecah kaca, satu senter mini, dan satu pasang sarung tangan warna hitam.
BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Atas perbuatanya, DS dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama