jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sampaikan dua pengakuan saat hadir di Gedung Merah Putih pada Selasa (27/4).
Pertama, penyidik KPK dari kepolisian itu mengakui sempat mereset telepon seluler miliknya saat ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (20/4).
BACA JUGA: Dewas Mulai Garap Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK AKP Stepanus
Namun, Stepanus Robin Pattuju membantah ponsel miliknya itu direset oleh pihak Mabes Polri.
"Tidak. Saya yang reset ponsel," kata Stepanus.
BACA JUGA: Kapitra: Ini Waktunya Menghentikan Teroris dan Separatis dengan Menumpasnya
Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ponsel tersebut direset.
Kedua, Stepanus juga mengaku dirinya tidak ditangkap, tetapi menyerahkan diri ke Divisi Propam Polri.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Ada yang Berterima Kasih kepada Densus 88
"Saya menyerahkan diri," kata Stepanus.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.
Dalam kasus itu, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Untuk mengamankan perkara Syahrial itu, Stepanus diduga meminta imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Namun belakangan diketahui uang yang diterima Stepanus baru Rp 1,3 miliar yang diberikan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Uang diberikan melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus, serta secara tunai.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.
Sementara Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam