jpnn.com - BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran 1,2 kilogram sabu-sabu, Senin (13/5).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menangkap terduga pelaku di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.
BACA JUGA: Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (13/5) pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru di Aceh Timur, Selasa (14/5).
Dia mengatakan kedua pelaku berinisial HE (33) dan SA (30). Keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
BACA JUGA: 3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kembali Ajukan Rehabilitasi
"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pereulak," kata Nova Suryandaru.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menyelidiki setelah menerima informasi masyarakat.
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
Saat penyelidikan, petugas melihat sebuah minibus yang mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, personel menghentikan dan menggeledah minibus tersebut.
"Saat penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 305 gram. Dua orang di mobil tersebut mengakui bungkusan tersebut milik mereka," ungkapnya.
Kemudian, petugas menginterograsi kedua pelaku.
Para pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di rumah HE.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Di rumah tersebut, petugas menemukan sembilan bungkusan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 900 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.
"Total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Toyota Kijang Innova dan dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Nova Suryandaru.
Kapolres menyebutkan keduanya ditahan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Dari pengungkapan narkotika tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini wujud komitmen Polri memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Nova Suryandaru. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi