2 Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Januari 2018 – 19:27 WIB
OK Arya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah lantaran menyuap mantan Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara pada 2017.

BACA JUGA: Bawa Roti Tawar untuk Teman di Sel, Ternyata Cuma Modus

Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Ihsan Fernandi menyebutkan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

"Bila tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan," ungkap Ihsan di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/1) siang.

BACA JUGA: Pemuda Ini Aniaya Adiknya Lantaran tak Terima Dijodohkan

Ihsan dalam amar tuntutan menjelaskan, terdakwa Maringan Situmorang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahan, kooperatif dan berlaku sopan," jelas Ihsan di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

BACA JUGA: Mantap, Pasutri Kejar Penjambret Hingga Ketangkap

Usai membacakan tuntutan, Ikhsan mengatakan, kedua terdakwa telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan OK Arya Zulkarnain itu. Namun, belum semua berkas diterima.

"Keduanya mengajukan JC. Tapi hanya berkas pengajuan dari Syaiful yang sudah diterima. Kalau Maringan belum," ujar dia.

Sementara, menyikapi tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajaku nota pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (1/2), pekan depan. Kemudian, majelis hakim menutup sidang tersebut. Diluar sidang, saat dimintai tanggapan soal tuntutan tersebut, kedua terdakwa enggan memberikan komentar dan pergi dengan pengawalan pihak kepolisian.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.

Uang itu merupakan imbalan untuk OK Arya yang telah melakukan pengaturan di Dinas PUPR Batubara sehingga Syaiful mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, tahun anggaran 2017.

Sementara terdakwa Maringan didakwa memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Dia didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada OK Arya selaku Bupati Batubara, yaitu dua lembar cek Bank Sumut masing-masing senilai Rp1,5 miliar dan uang Rp700 juta.

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik showroom Ada Jadi Mobil di Medan, dengan maksud agar OK Arya mengatur proyek di Dinas PUPR Batubara dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.

Proyek tersebut, yakni pembangunan jembatan Sei Magung, kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Labuhan Ruku menuju Sentangagar.

Selain keduanya, dalam perkara ini, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Helman Herdadi, dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen. Ketiganya didakwa sebagai penerima suap. (gus/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pengendar Narkoba Ditembak Mati, 3 Kg Sabu Disita


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler