jpnn.com - PALEMBANG - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku penipuan modus arisan online yang merugikan puluhan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, dan Provinsi Jambi.
Kedua pelaku ialah Eka Sri Wahyuni (35) dan Yanti Junianti (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Korban Arisan Online Bodong di Samarinda Terus Bertambah, Data Terbaru Lebih 250 Orang
Dua perempuan muda itu ditangkap di tempat berbeda.
Pelaku Yanti ditangkap di kawasan Jambi, sedangkan pelaku Eka menyerahkan diri.
BACA JUGA: Tertipu Arisan Online, Ratusan Mak-Mak Murka, Perempuan Berinisial JK Siap-Siap Saja
Keduanya sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, akibat ulah kedua pelaku, korban arisan online mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA: Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain
"Ada 200 orang yang menjadi korban, dan hanya empat orang yang melapor ke Polisi dengan nilai transaksi mulai Rp 300 juta, Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," kata Tulus, Kamis (9/2).
Tulus mengungkapkan, arisan tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi Facebook.
"Jadi mereka (pelaku) ini menawarkan arisan tersebut dari aplikasi Facebook di mana pembayarannya bisa melalui cash atau secara online," ungkap Tulus.
Dari pengakuan pelaku, arisan online tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022.
"Arisan ini sudah dimulai dari tahun 2022 hingga sekarang," terang Tulus.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan," jelas Tulus.
Di hadapan polisi pelaku Eka Wahyuni mengakui perbuatannya.
"Saya belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal," ujarnya. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati