jpnn.com - PADANG - Dua oknum polisi NPP (29) berpangkat Briptu dan MSAD (21) berpangkat Bripda, yang merupakan personel di Direktorat Sabhara Polda Sumbar, menjadi pesakitan.
Briptu NPP dan Bripda MSAD, bersama HS (38), sipil, adalah pelaku pencurian di mobil pengangkut uang milik salah satu bank, menggasak uang sekitar Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA: Pebisnis di Padang Ajukan Gugat Praperadilan Terhadap Polda Sumbar
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Suharyono berjanji akan menindak tegas dua anggotanya itu.
"Polri sedang melakukan pembersihan internal dan tidak akan segan-segan menindak anggota yang melanggar hukum dan peraturan," katanya di Padang, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Anggaran Polda Sumbar Untuk 2023 Meningkat Rp 119 Miliar
Dia mengatakan kedua oknum polisi itu sedang menjalani proses secara pidana, sekaligus pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumbar.
"Proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar terhadap pelaku, dilakukan sejalan dengan proses pidananya, sanksi berat akan dijatuhkan nanti sesuai peraturan," ujar Irjen Suharyono.
BACA JUGA: Jalur Lintas Riau-Sumbar Sementara Akan Ditutup Total, Catat Tanggalnya
Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah dua anggotanya.
"Kami prihatin dan menyesalkan keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini," tuturnya.
Pencurian terjadi di sekitar fly over Kampung Kasang, Batang Anai, Padang Pariaman pada Senin (26/8) malam.
Para pelaku dengan tipu daya serta senjata apinya, membawa kabur uang yang berada di mobil pengisian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan