Pebisnis di Padang Ajukan Gugat Praperadilan Terhadap Polda Sumbar

Rabu, 06 Desember 2023 – 00:01 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan perempuan bernama Reni Rani atas penetapan tersangka oleh Polda Sumbar. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, PADANG - Seorang perempuan bernama Reni Rani menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) ke Pengadilan Negeri Padang.

Gugatan itu dilayangkan karena dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis pelumas yang dilaporkan ke Polda Sumbar.

BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Menggugat KPK

Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Padang dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pdg.

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada Senin (4/12), Reni Rani mengatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian.

BACA JUGA: Jenderal Sigit: Firli Bahuri Berhak Ajukan Praperadilan

Reni juga mengatakan dirinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya bekerja sebagai marketing lepas atau broker.

Pebisnis asal Padang itu juga tidak menandatangani surat perintah penahanan. Menurut dia, penyidik juga tidak menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepada dirinya.

BACA JUGA: Pakar Hukum Bilang Begini Soal Langkah Firli Ajukan Praperadilan

Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Andri Kurniawan mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka dan diatur dalam KUHAP.

Menurut Andri, sejauh ini penyidik Polda Sumbar telah mengantongi dua alat bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) yang diperlukan dalam rangka menetapkan Reni Rani sebagai tersangka

“Penyidik juga menyertakan alasan objektif maupun subjektif dalam rangka melakukan penahanan tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Kombes Andri Kurniawan melalaui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (5/12) malam.

Selain itu, penyidik juga telah memberikan ruang dan waktu kepada tersangka untuk menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana.

Namun, hingga sekarang saksi ahli itu tidak pernah dihadirkan oleh tersangka atau penasehat hukumnya. Penyidik juga sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen seperti SPDP.

Gugatan praperadilan itu bermula ketika Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR itu, pelapor melaporkan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Pelapor mengatakan Reni Rani sebagai rekan bisnisnya membayar pelumas yang dipesan dengan cek kosong.

Atas laporan itu, penyidik Ditkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Reni Rani sebagai tersangka kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap (P21). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajukan Praperadilan, Firli Bahuri Menggugat Irjen Karyoto


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler