jpnn.com, CIANJUR - Dua perusahaan di Cianjur, Jawa Barat ketahuan melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat sehingga terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pelanggarannya yakni karyawan perusahaan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
BACA JUGA: Warga Mencium Bau Tak Sedap di Ruang Penjaga Masjid, ketika Diperiksa, Innalillahi
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kedua perusahaan yang diberikan teguran keras itu adalah PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic.
"Di PT Pou Yuen ditemukan pelanggaran protokol kesehatan karyawan tidak menggunakan APD dan menjaga jarak, namun untuk penerapan setengah dari jumlah total karyawan sudah berjalan," ujarnya.
BACA JUGA: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran, Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat
Penerapan jumlah karyawan yang masuk di dalam satu gedung di perusahaan sepatu tersebut sudah sesuai aturan 50 persen setiap harinya, tetapi prokes ketat tidak berjalan.
Sedangkan temuan di PT Fasic, semua karyawannya masih tetap masuk seperti biasa. Padahal, sesuai aturan tidak boleh lebih dari 50 persen.
BACA JUGA: Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan
Saat ditegur secara langsung, tutur Herman, pihak perusahaan berdalih mengejar target orderan.
Dia menyatakan kedua perusahaan sudah diminta menjalankan aturan. Jika tidak, maka manajemen akan dikenakan sanksi tipiring.
"Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan warga Cianjur pada umumnya," ucap Herman usai melakukan sidak.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan sidang tipiring akan digelar terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, terutama yang tidak menerapkan teguran yang sudah diberikan.
"Untuk dua perusahaan yang sudah didatangi Forkopimda, diminta untuk menjalankan aturan dan mendapat teguran. Per hari besok kalau tidak menjalankan siap-siap kita sanksi tegas," pungkas Rifai. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam