2 Polisi Ini Dipecat Gegara Narkoba, RW Hadir di Lapangan Upacara, Lihat

Jumat, 26 Juli 2024 – 08:30 WIB
RW menghadiri upacara pemecatan atau PTDH terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polresta Banjarmasin. RW dipecat karena terbukti melakukan peredaran gelap narkoba dan saat ini sedang menjalani vonis hukuman di Lapas Banjarmasin. (ANTARA/HO-Humas Polresta Banjarmasin)

jpnn.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pemecatan terhadap dua polisi berinisial RW dan DF yang terlibat peredaran narkoba di wilayah itu.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua oknum polisi itu berlangsung pada Kamis (25/7).

BACA JUGA: Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Narkoba di Labusel Ini Tertangkap

Menurut Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, pemecatan secara PTDH itu dilakukan untuk menegaskan bahwa Polri menjaga integritas personel.

"Kalau personel yang berprestasi maka kami berikan penghargaan sesuai ganjarannya," ucap AKBP Arwin di Banjarmasin.

BACA JUGA: Detik-Detik Mbak ZA Melahirkan di Toilet, Bayi yang Menangis Langsung Dibekap, Innalillahi

Sebaliknya, bagi anggota yang melanggar hukum, sanksi tegas baik berupa hukuman disiplin hingga pemecatan akan diberikan.

Pemecatan terhadap kedua personel itu berlangsung di halaman Mako Polresta Banjarmasin, pada Kamis pagi.

BACA JUGA: Heboh Aliran Sesat Diduga Ajarkan Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Astaga!

Namun, upacara pemberhentian tidak dengan hormat itu hanya dihadiri langsung oleh RW, sedangkan DF diwakili foto yang bersangkutan.

AKBP Arwin juga mengatakan keputusan itu menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain itu, PTDH tersebut sekaligus sebagai pesan kuat bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi.

"Dengan berat hati dan sesuai ketentuan, kami laksanakan pemecatan ini," ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi, seusai upacara PTDH tersebut.

Wakapolresta menyebut kedua personel yang dipecat itu saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tindak pidana kasus narkotika.

Dia menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri khusus Polresta Banjarmasin.

"Sebagai anggota Polri, kami harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, juga harus mengayomi masyarakat," tutur AKBP Arwin.

Wakapolresta Banjarmasin itu mengingatkan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas telah diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat.

"Kami dari Polresta Banjarmasin tidak antikritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan oleh masyarakat di kota ini," tutup AKBP Arwin Amrih Wientama.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler