jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menetapkan dua remaja di Banjarmasin sebagai tersangka kasus pembuangan bayi yang ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.
Kedua sejoli itu berinisial ZA (14) dan RD (16). Pembuangan bayi tersebut terjadi di Kecamatan Banjarmasin Utara pada Rabu (24/7) pagi.
BACA JUGA: Kasus Penemuan Mayat Bayi, Sejoli yang Masih Pelajar Ditangkap Polisi
Tersangka ZA dan RD berstatus pelajar kelas 10 dan 12 atau sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
"Saat ini tersangka RD kami sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum dan ZA sedang dirawat di rumah sakit guna perawatan pascamelahirkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Kamis (25/7).
BACA JUGA: Heboh Aliran Sesat Diduga Ajarkan Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Astaga!
AKP Eru menyebut pengungkapan kasus penemuan mayat bayi hingga penangkapan dan penetapan kedua tersangka berlangsung kurang dari 1x24 jam.
Kasus itu ditangani oleh tim khusus Polresta Banjarmasin dibantu Unit Resmob Polda Kalsel.
BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Rental Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 6 Orang Sekeluarga Tewas
Mbak ZA Melahirkan di Toilet
AKP Eru juga mengungkap fakta bahwa tersangka ZA melahirkan bayi malang itu di toilet rumahnya pada waktu sekitar magrib.
Ketika kejadian, di rumah ZA hanya ada ibunya, sedangkan ayahnya pergi memancing.
"ZA saat kami periksa mengaku melahirkan di wc rumah, dan saat bayinya menangis langsung dibekap menggunakan tangannya," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah bayinya diduga tak bernyawa lagi, ZA lantas membuang anaknya itu ke samping rumah.
"Setelah tidak ada suara lagi bayi tersebut dilempar ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi sehingga jatuh ke bawah mengenai kayu genangan samping rumah," bebernya.
Menurut Eru, ZA mengaku dihamili oleh RD, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap remaja pria itu saat dia berada di sekolah.
Selain itu juga terungkap bahwa sebelumnya kedua tersangka sudah berencana menggugurkan kandungan dari ZA.
"Setelah mengetahui ZA hamil maka kedua tersangka ini sepakat untuk menggugurkannya," ucap Eru.
Sejoli itu lantas ditetapkan menjadi tersangka. ZA terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan.
Sementara tersangka RD terancam dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin mengatakan kronologi penemuan mayat bayi itu berdasarkan keterangan saksi berinisial ZH.
Saat itu, Rabu (24/7) sekitar pukul 06.00 WITA, saksi bermaksud membuang ludah di jendela kamar rumahnya.
Saat melihat keluar jendela, mata saksi langsung tertuju pada sesosok mayat bayi beserta ari-arinya dengan posisi tertelungkup.
Kemudian saksi langsung memberitahukan kepada keluarganya dan warga sekitar kemudian menghubungi pihak polsek setempat.
Selanjutnya, anggota Polsek Banjarmasin Utara dan Tim Inafis Polresta Banjarmasin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar TKP.
setelah itu mayat bayi tersebut langsung dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulun Banjarmasin, untuk membuat visum mayat.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam