Terima Gratifikasi dari Casis Bintara, Oknum Polisi ini Cuma Dijatuhi Sanksi Etik

Kamis, 17 November 2022 – 22:27 WIB
Ilustrasi - Oknum polisi berpangkat Briptu dijatuhi sanksi etik karena menerima gratifikasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALU - Oknum polisi Briptu D dijatuhi sanksi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Briptu D djatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi dalam perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022.

BACA JUGA: Tak Dipecat, Briptu D Cuma Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat

"Sudah diputuskan dalam sidang etik, sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," ujar Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/11).

Menurut Kompol Sugeng, sanksi penundaan kenaikan pangkat berlaku selama tiga tahun.

BACA JUGA: Berbuat Tercela Dan Bikin Malu Polri, Briptu D Dijatuhi Hukuman Berat

Sedangkan mutasi yang bersifat demosi berlaku selama lima tahun.

Sidang etik memutus Briptu D bersalah atas perbuatan tercela dan terbukti melanggar Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

BACA JUGA: Selingkuh, Oknum Polisi Bripka HK Aniaya Istrinya

Selain itu pada Pasal 10 ayat (4) huruf f menyebut setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucapnya.

Kompol Sugeng menambahkan Briptu D menerima putusan tersebut seusai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.

"Intinya, pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Tadulako (Untad) Harun Nyak Itam Abu menyebut upaya Polda Sulteng mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi dalam penerimaan calon siswa bintara Polri adalah hal yang keliru.

"Uang itu adalah barang bukti, maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua casis," katanya.

Dia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20/2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.

Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polda Sulteng membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi calon siswa Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik.

"Perkara itu tidak boleh disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik.

"Oknum polisi itu harus menjalani proses di pengadilan untuk menemukan siapa dalang dari perkara tersebut."

"Hal ini juga akan menjadi momentum Polri mengembalikan citra positif di mata publik," katanya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Oknum Pejabat ini Karena Diduga Melakukan Pemerasan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler