jpnn.com, BREBES - Satreskrim Polres Brebes mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku pengeroyokan. Dua terduga pelaku sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan di Brebes, Ternyata
”Perkembangannya akan kami kawal, karena diduga pelaku penganiyaan lebih dari dua orang,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bulakamba Iptu Tasudi.
Menurut keterangan para saksi, imbuh Agus, dua terperiksa itu ada di lokasi kejadian. Namun, untuk pengembangan tahap berikutnya akan dilakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Siswi SMP Didatangi Pria, Teriakan Minta Tolong Tak Ada yang Dengar, Terjadilah
Nantinya, setiap progres akan disampaikan kepada awak media. Karena mengacu hasil pemeriksaan, kuat dugaan ada penambahan terduga pelaku. Apalagi saat terjadi pengeroyokan beberapa wajah sempat terekam kamera.
”Apa pun hasil pengembangan, akan langsung kami sampaikan ke awak media saat gelar perkara nanti,” terangnya.
BACA JUGA: Detik-detik Driver Gojek Dipukuli Debt Collector, Sampai Kayak Begini, Beringas
Agus mengapresiasi dukungan dari para pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota/Kabupaten Tegal dan Brebes dalam kasus tersebut.
Sementara, Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro mengatakan, kedatangannya bersama belasan pengurus dan puluhan anggota PWI, utamanya untuk menjalin silaturahmi, sekaligus mengawal laporan tindak penganiayaan terhadap dua jurnalis Brebes.
Dia mendesak Kapolres Brebes beserta jajarannya dapat menuntaskan proses hukum kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis ke depan.
”Kami mendukung langkah Polres Brebes yang akan mengusut tuntas siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam kasus tindak penganiayaan tersebut berikut otak pelakunya,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Eko, insiden ini tidak terulang. Harapannya ini menjadi kasus penganiayaan pertama dan terakhir yang menimpa wartawan di Kabupaten Brebes.
Ketua PWI Kota Tegal M. Sekhun meminta proses kasus tindak penganiayaan terhadap jurnalis di Brebes bisa diprioritaskan.
Karena kasus ini berkaitan dengan profesi jurnalis saat bertugas di lapangan. Apalagi, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Demi menjaga marwah profesi jurnalis, kami bersama jajaran pengurus PWI Jateng dan Dewan Kehormatan PWI Jateng mengutuk dan mengecam aksi pengeroyokan terhadap jurnalis di Brebes. Pelakunya bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan UU 40/1999 tentang Pers.
”Kami akan kawal kasusnya. Tujuannya untuk mengedukasi semua elemen masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua wartawan liputan Kabupaten Brebes menjadi korban pengeroyokan belasan warga saat melakukan peliputan audiensi warga dengan Kepala Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, dua wartawan Agus Supramono dari Semarang TV dan Eko Fidiyanto dari koran Harian Radar Tegal terluka.
Bahkan, Agus mendapat tiga jahitan di bagian belakang kepalanya, serta sejumlah luka lebam pada bagian wajahnya. Sementara, Eko Fidiyanto mengalami memar. (radartegal)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti