Seusai Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Langsung Ekspresikan Ini

Jumat, 18 Maret 2022 – 15:30 WIB
Suasana ruang sidang Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara unlawful killing alias pembunuhan enam Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penembak anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella bersyukur dan terharu seusai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Kedua oknum polisi itu mengambil posisi sujud syukur setelah hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Henry Ucap Alhamdulillah, JPU Pikir-Pikir

Koordinator Penasihat Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan ekspresi itu keluar karena kliennya menganggap putusan hakim sangat adil.

"Saya lihat mereka berdua sujud syukur. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan," kata Henry saat dihubungi, Jumat (18/3).

BACA JUGA: Henry Yosodiningrat Bakal Ajukan Pembelaan untuk 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI

Saat menjalani persidangan, kedua terdakwa pembunuhan di luar proses hukum itu mengikuti secara daring dari kediaman Henry.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan

Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pleidoi penasihat hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Majelis Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan jaksa mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata Arif.

Fikri dan Yusmin dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

JPU meminta Majelis Makim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler