2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Reaksi Aziz Yanuar Mengejutkan

Jumat, 18 Maret 2022 – 17:27 WIB
Azis Yanuar bereaksi begini setelah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa pembunuh Laskar FPI divonis bebas oleh hakim PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com/Dean Pahrevi

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI.

Dua terdakwa pembunuh Laskar FPI itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

BACA JUGA: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Langsung Sujud Syukur Seusai Divonis Bebas

Sidang putusan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).

"Kami sudah jauh hari menduga itu (persidangan, red) sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Jumat (18/3).

BACA JUGA: Seusai Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Langsung Ekspresikan Ini

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu juga menyoroti alasan pembenaran dan pemaaf yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas.

Aziz menegaskan dua alasan tersebut janggal lantaran itu merupakan kesaksian dari kedua terdakwa.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Henry Ucap Alhamdulillah, JPU Pikir-Pikir

"Di situ (terdakwa, red) yang melakukan, di situ yang bersaksi," ucap Aziz yang juga pengacara Habib Rizieq itu.

Dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan Laskar FPI divonis bebas.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Saifudin Ibrahim Bikin Gaduh, MUI Hingga Jubir Habib Rizieq Berkomentar Tegas


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler