2 Pria di Sumut Ini Terancam Lama di Penjara, Kasusnya Berat

Sabtu, 14 Januari 2023 – 10:58 WIB
Ilustrasi tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - MEDAN - Satuan Reskrim Polres Sibolga menangkap dua pelaku asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). 

Satreskrim Polres Sibolga membekuk WS (20) pada Kamis (5/1) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga. 

BACA JUGA: Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Polisi Terhadap Istrinya

Kemudian, setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka LS (22) di Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Penangkapan kedua tersangka itu atas laporan seorang ibu rumah tangga DD (43) ke Sat Reskrim Polres Sibolga, Kamis (5/1) sekitar pukul 05.00 WIB bahwa anak perempuannya memberitahukan telah terjadi perbuatan asusila di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Jumat (13/1).

BACA JUGA: 18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira

Dia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamar 114 salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru Sibolga.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan LS ialah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.

BACA JUGA: Irjen Johanis Asadoma Bakal Menindak Tegas Pelaku Kejahatan Asusila

“Perbuatan yang dilakukan WS, ketika korban sendirian di dalam kamar, memeluk dan memegang bagian sensitif tubuh korban,” paparnya.

Kedua tersangka itu dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka LS dan WS melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Sormin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler