2 Pria Ini Mengaku Polisi, Cari Uang Gampang Banget, Begini Modusnya

Sabtu, 08 Januari 2022 – 18:43 WIB
Dua pelaku perampasan dengan modus berpura-pura menjadi polisi dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Dua pria di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap karena memeras seorang pelajar SMA TDS, 17, dengan modus mengaku sebagai polisi.

Kedua pelaku adalah FSM, 26, warga Jalan Cerme, Semarang Tengah, dan KR, 40, warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang.

BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Kapolres: Cukuplah Satu Personel Ini Dipecat

"Pelaku merupakan residivis. Saat beraksi mereka menggunakan pistol korek api untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya,” kata
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com, Jumat (7/1).

Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Moch. Ichsan, Ngaliyan, Kota Semarang.

BACA JUGA: Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

Awalnya, pelaku yang mengendarai mobil Honda Brio mengaku tak terima disalip motor korban.

Mereka kemudian mengejar dan mengancam akan menembak dengan "senjata api" jika korban tak mau berhenti.

BACA JUGA: Berondong Gagal Begituan dengan Emak-Emak PSK di Kuta, Kelakuannya Memang Keterlaluan

Ketakutan membuat TDS menuruti perintah pelaku.

Korban dipiting dan diminta memboncengkan FSM dengan alasan akan dibawa ke kantor, sedangkan tersangka KR mengikuti dari arah belakang.

Namun, tiba-tiba di depan Kampus UIN, korban diminta untuk berhenti.

Kedua pelaku kemudian menggeledah tubuh dan sepeda motor korban.

Pelaku menuduh korban telah menggunakan narkoba dengan bukti 3 pil putih dari dalam bungkus rokok.

"Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa berputar-putar ke wilayah atas Semarang," katanya.

Korban dipukuli oleh kedua pelaku dan diminta menyerahkan uang serta menggadaikan sepeda motornya.

Pelaku kemudian melepaskan korban, tetapi berpesan agar mencari orang lain lagi sebagai pengganti dirinya jika tidak mau "diproses" hukum.

Korban yang kemudian melapor ke polisi menjebak pelaku dengan berpura-pura membawa orang yang akan diperas lagi dengan modus yang sama.

"Pelaku ditangkap saat bertemu lagi dengan korban setelah sebelumnya berkomunikasi," katanya.

Bersama dengan kedua residivis yang baru saja bebas dari penjara itu, diamankan sebuah korek api berbentuk pistol serta sebuah mobil yang disewa oleh kedua pelaku.

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pencurian. (antara/mar4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler