2 Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MK soal Pilpres 2019 Sudah Keluar, Prediksinya?

Rabu, 26 Juni 2019 – 09:59 WIB
Refly Harun. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dua pakar hukum tata negara kondang Mahfud MD dan Refly Harun menduga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya putusan terkait sengketa Pilpres 2019 (BPN Prabowo - Sandi vs KPU).

Menurut mereka, majunya jadwal pengumuman putusan dari 28 Juni ke 27 Juni menjadi petunjuk bahwa hakim MK sudah siap dengan putusan.

BACA JUGA: 4 Pesan MUI Jelang Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Refly menduga, putusan MK sebenarnya sudah keluar sejak sidang tertutup pada Senin (24/6) kemarin. Namun, putusan masih ditutup rapat- rapat. "Mereka memajukan pembacaan putusan sehari lebih cepat. Artinya putusan sudah done,” ujar pakar hukum tata negara itu seperti dikutip dari RMCO.

Pria kelahiran Palembang berusia 49 tahun itu memaparkan analisis soal putusan. Menurut dia, ada beberapa panduan untuk menebak putusan MK. Di antaranya, dalil yang diajukan pemohon. Misalnya, pemohon mendalilkan program pemerintah untuk kemenangan Jokowi-Ma’ruf. “Terbukti atau tidak? TSM (terstruktur, sistematis dan massif) atau tidak? Ada pengaruhnya terhadap suara?” katanya.

BACA JUGA: Pernyataan Ketum PB HMI Jelang Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Kemudian, lemahnya bukti dan saksi yang dihadirkan 02. Baik dalam dalil kecurangan yang bisa memengaruhi suara maupun dalam kecurangan TSM. “Prediksi saya, permohonan ditolak. Memang tidak mudah membuktikan sebuah dalil yang besar hitung-hitungan dan kecurangan yang memengaruhi perolehan suara, apalagi TSM dalam sidang di MK,” tutur Refly.

BACA JUGA: 2 Hal Penting Dibahas Prabowo setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

BACA JUGA: Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang

Prof Mahfud menyatakan hal sama. Dia yakin, para hakim sudah menyepakati pokok perkara. “Kalau maju begini, patut diduga, atau saya yakin, sudah selesai. Artinya, dua hari ke depan, majelis tidak akan lagi memperdebatkan soal substansinya ditolak apa dikabulkan. Karena sudah disepakati. Hanya tinggal menyisir narasinya,” terangnya.

Apakah permohonan Prabowo akan diterima atau ditolak? Mahfud tidak menjawab secara pasti. Dia hanya memberikan gambaran. Kata dia, di persidangan, dalil yang dibuat pemohon tidak ada yang bisa dibuktikan. Baik kecurangan TSM maupun angka.

Misalnya soal dalil pemohon yang menyebut Prabowo-Sandi memperoleh 52 persen dan Jokowi-Ma’ruf 48 persen. “Itu tidak bisa dibuktikan sama sekali. Buktinya apa? Jadi, kuantitatif selesai. Sudah tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan soal angka,” ungkapnya. (bcg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm, Ternyata Ini Motif Kubu Prabowo Persoalkan DPT Pilpres 2019


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler