Hmm, Ternyata Ini Motif Kubu Prabowo Persoalkan DPT Pilpres 2019

Selasa, 25 Juni 2019 – 19:00 WIB
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Denny Indrayana meyakini daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak logis pada Pilpres 2019, bisa menjadi dasar pembatalan pemilu. Menurut Denny, pihaknya menemukan ada 27 juta DPT bermasalah pada Pemilu 2019.

"Registration vote tidak logis gitu itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau registration voters tidak bagus, ada bermasalah, maka itu dasar mengulang pemilu," ujar Denny pada diskusi bertajuk 'Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Maruf Amin ke MK

Mantan wakil menkumham ini kemudian membeberkan sejumlah hal terjadi pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Antara lain, saat kubu pemohon pasangan calon presiden Prabowo-Sandi menghadirkan saksi ahli Jaswar Koto. Disebut adanya dugaan 27 juta DPT yang bermasalah. Data tersebut dikumpulkan dan dicek ulang, lalu dikirimkan ke MK sebanyak dua truk.

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur, itu jumlahnya 27 juta. Bisa disimulasikan, anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu. Sda umurnya baru satu tahun, masa ada di DPT mau milih. Ada juga yang baru lahir 2027," ucapnya.

BACA JUGA: Ingat ! Polisi Tegaskan Tak Boleh Ada Aksi di Gedung MK

BACA JUGA: DPT Dipersoalkan Kubu Prabowo, Mendagri: Tidak Ada Data Siluman

Denny juga menyatakan, KPU tak bisa membantah hal yang dipaparkan di persidangan. Kemungkinan karena jumlah DPT berubah-ubah.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Tak Persoalkan MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"KPU enggak bisa membantah itu. Karena memang DPT-nya berubah-ubah. Paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Bayangkan, 17 April pilpres (pemungutan suara) ada DPT dan sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya udah lewat bung," katanya.

Denny juga menjabarkan sejumlah pemilu ulang di beberapa titik akibat permasalahan DPT. Seperti di Sampang, Maluku dan sejumlah daerah lainnya.

Denny berharap temuan-temuan yang mengemuka dapat menjadi salah satu pertimbangan MK dalam memutus perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MK-nya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi mahkamah kalkulator," pungkas Denny.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13.747 Aparat TNI-Polri Diterjunkan Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler