2 Seksi Tol Medan-Binjai Bisa Digunakan saat Lebaran

Kamis, 06 April 2017 – 09:24 WIB
Ilustrasi jalan tol. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, perkembangan pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Sumut dipastikan tahun ini sudah dapat dioperasionalkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bahkan dari tiga seksi jalan tol itu, dua seksi sudah dapat digunakan sebelum Lebaran 2017. 

BACA JUGA: Waskita Beton Raih Kontrak Baru Rp 4,4 Triliun

Dengan begitu, diharapkan kemacetan di kawasan Kampunglalang, yang kerap menghantui masyarakat dapat teratasi pada musim mudik tahun ini.

Untuk memastikan agar proyek jalan bebas hambatan Medan-Binjai itu berjalan sesuai rencana, empat menteri langsung menyambangi proyek Seksi I Tol Medan-Binjai di kawasan Marelan, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Bu Rini Teken Mou Dengan Sejumlah Menteri

Keempat menteri itu yakni Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PUPera Mochammad Basoeki Hadimoeljono.

Turut serta Kejagung HM Prasetyo bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi dan unsur Forum Komunikasi Daerah (FKPD) Sumut.

BACA JUGA: Kimia Farma Perbesar Ekspansi di Arab Saudi

Rini mengakui pembebasan lahan di Seksi I (Tanjungmulia-Helvetia) memang tergolong cukup rumit.

Padahal, lahan yang menjadi kendala itu dimiliki oleh PTPN dengan status tanah negara. Bila mengacu pada aturan yang ada, maka tanah tersebut harusnya cuma perlu mengurus persetujuan Menteri BUMN dan langsung bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.

Namun kenyataannya berkata lain. Di lapangan, ternyata ada kendala yang mengakibatkan proses pembebasan lahan tidak bisa berjalan.

"Jadi ini lahannya punya PTPN, sudah dibebaskan, namun rupanya masih ada penggarap lahan yang perlu dibebaskan lagi lahannya," kata Rini.

Waktu pertama kali mendapat informasi tersebut, Rini mengaku kaget. Bagaimana bisa warga yang menggarap tanah negara tetap meminta ganti rugi saat tanah akan digunakan untuk membangun infrastruktur.

"Jadi mereka minta garapannya itu harus diganti juga. Meski itu lahan status milik PTPN," sebut Rini.

Pemerintah sendiri mengaku kesulitan melakukan pembebasan tanah. Karena warga penggarap tanah PTPN ini tak memiliki surat-surat terkait hak atas tanah mereka.

Bila pemerintah memberikan ganti rugi, maka akan timbul masalah di kemudian hari. Karena ganti rugi yang diberikan tidak memiliki acuan hukum yang jelas. Sebaliknya, bila tanah ini tidak segera dibebaskan, maka jalan tol Medan-Binjai akan terus terkendala pembangunannya.

“Jadi, persoalan pembebasan lahan di Seksi I ini memang cukup rumit, sehingga masih dalam proses dan sedang kita bicarakan. Namun, untuk Seksi II (Helvetia-Sei Semayang) dan Seksi III (Sei Semayang-Binjai) saat ini sedang proses pembangunan dan kita targetkan sebelum lebaran sudah dapat digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Rini menambahkan, jika dalam bulan ini pembebasan lahan untuk seksi I dapat diselesaikan, maka pembangunan sudah dapat dilanjutkan.

Disebutkannya juga, untuk pembebasan lahan tersebut, Kejagung, Menteri PUPera, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat juga dapat membantu menyelesaikannya. Sehingga di akhir tahun keseluruhannya dapat digunakan dan berbayar.

“Makanya kita harapkan Bulan April ini pembebasan lahan sudah dapat diselesaikan untuk seksi I, dan kita targetkan di akhir 2017 keseluruhannya dapat betul-betul selesai dan dapat dioperasionalkan,” jelas Rini.

Lebih lanjut Rini juga memaparkan progres pembebasan lahan jalan tol untuk ruas Medan-Binjai, untuk seksi I Tanjung Mulia-Helvetia panjang 6.071 Km dengan kebutuhan lahan 36,66 hektar, progres pengadaan lahan 24,74 hektar atau 67,49 persen dan progress fisik 16,715 persen.

Untuk seksi II Helvetia- Sei Semayang sepanjang 9,051 Km dengan kebutuhan lahan 46,36 ha dengan progres pengadaan lahan 45,02 ha atau 97,11 persen dan progress fisik 88,43 persen.

Selanjutnya untuk seksi III, Sei Semayang-Binjai dengan panjang 10.319 Km dengan kebutuhan lahan 61,04 ha dan progress pengadaan lahan 60,70 Ha atau 99,48 persen dan progress pembangunan fisik 86,27 persen.

Secara keseluruhan panjang luas lahan yang harus dibebaskan 25,441 Ha dengan kebutuhan lahan 144,06 Ha dan luas progress pengadaan tanah 130,45 Ha atau 90,57 persen dengan progress fisik 57,02 persen. Di mana pembangunan ini membutuhkan dana sekitar Rp1,1 triliun.

Kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya siap untuk mengawal dan mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Kita siap untuk membackup dengan mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan,” ujar Prasetyo.

Untuk melakukan hal itu, lanjut dia, Kejagung memiliki TP4 (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan). “Kita ada TP4 yang berada di tingkat pusat juga ada di sini,” jelas Prasetyo.(bal/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Rini, Please Ikut Serius Cegah Korupsi di BUMN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler