jpnn.com, JAKARTA - Peredaran dan dampak judi online di Indonesia dinilai sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, perlu kerja-kerja efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online, antara lain melalui monitoring.
"(Dampak judi online) sangat parah, bandar dan penjudi cukup besar," kata Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto Usman.
BACA JUGA: Bahaya Judi Online Seperti Virus, Penyebarannya tak Terbatas
Sunyoto mengatakan judi online membuat orang jadi tidak produktif, berpikir kaya dengan jalan potong kompas tanpa kerja keras, serta boros. Masyarakat menggemari judi online karena kemudahan dalam mengakses situs secara daring.
Sementara Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengatakan keberadaan satgas dalam pemberantasan judi online hanya bagian dari kontrol sosial, hukum, dan kontrol birokratis dari pemerintah kepada masyarakat.
BACA JUGA: Legislator PKS Dorong Pembentukan Pansus Judi Online, Begini Alasannya
"Menurut saya, Satgas saja tidak cukup. Di masyarakat Indonesia, yang jadi masalah bukan Satgasnya, tapi proses monitoring yang jadi masalah. Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judol, terus siapa yang memonitor? Lintas kementerian, Kemenkumham, apakah polisi ada atau tidak, apakah sudah kerja sama dengan cyber police?" tambahnya.
Nadia juga mempertanyakan, apakah dari sisi regulasi sudah ada undang-undang yang mengatur sampai sedetail itu. "Jadi bukan hanya masalah membentuk Satgas, tapi siapa yang memonitoring dan mengevaluasi. Itu sangat penting di negara ini," tegas Nadia. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Harus Jeli, Penyebaran Situs Judi Online tak Hanya di Internet
Redaktur & Reporter : Natalia