jpnn.com - PALEMBANG - Pelarian terduga pelaku tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2019, AB, berakhir.
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil menangkap AB.
BACA JUGA: Buronan Terpidana Penipuan Senilai Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap di Hotel
"Pelaku berinisial AB ditangkap semalam di Jalan Trikora Lorong Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang oleh tim tangkap buron Kejati Sumsel dan dibantu jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Selasa (14/11).
Menurut dia, AB merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau
"Sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun," katanya.
Tersangka AB setelah diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
BACA JUGA: Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi, ART Suarakan Save BPK RI
Selanjutnya, pada Selasa ini AB segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim guna proses selanjutnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi