jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa perkara narkoba. Kedua terdakwa itu, yakni M Razif Hanif (24) dan Nanang Zakaria (29), asal Jawa Timur, berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Begini Kondisi Herry Wirawan Seusai Dijatuhi Vonis Mati
Joni menjelaskan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa.
BACA JUGA: Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Sementara, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Gegara Hal Sepele, AY Terancam Hukuman Mati
"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.
Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa 31 Mei 2022.
Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat M Sulton, yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian, Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.
Lalu, sabu-sabu dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh M Sulton. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi