jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Henry Yosodiningrat Bakal Ajukan Pembelaan untuk 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
Mendengar putusan itu, Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyatakan puas.
Kepada majelis hakim, Henry menyatakan menerima putusan itu.
BACA JUGA: Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan
"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," kata Henry.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu saat diminta tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta.
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Meringankan Tuntutan 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI
"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.
Sidang pembacaan putusan itu dimulai pukul 09.30 WIB.
Hanya saja, Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Majelis hakim kemudian memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.
Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata Arif.
Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bila Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.
JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi TP3
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama