2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan

Selasa, 28 Juni 2022 – 23:51 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Selasa (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan menyusuk dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan.

Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.

BACA JUGA: Langkah Polri Menyita Aset Tersangka KSP Indosurya Beri Harapan Bagi Korban

Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.

Agus mengatakan kedua tersangka itu ke luar dari tahanan karena masa penahananya telah habis.

BACA JUGA: Brigjen Whisnu: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun

"Dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, proses penyidikan masih dilakukan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara itu segera tuntas.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!

Menurut Agus, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka itu hampir semuanya di atas lima kali.

Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Alhasil, berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI.

"Tahap satu ke kejaksaan. Namun, hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21," ujar Agus.

Karena itu, Agus meminta kepada penyidik yang menangani perkara itu agar memecah laporan polisi.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP, LP-nya, karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kami terima dari seluruh Polda, Mabes Polri," ujar Agus.

Agus mengatakan cara tersebut dianggap efisien dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Agus menyebut sudah ada dua LP yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus yang sama), karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi, ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan ke penyidikan," tutur Agus.

Agus pun meminta agar korban yang belum melapor segera melaporkan kepada penyidik.

Pasalnya, penyidik bakal menangani kasus tersebut secara parsial.

"Nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kami akan lakukan penahanan," kata Agus Andrianto. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler