jpnn.com - MATARAM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menahan dua tersangka korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Kecamatan Suela ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
BACA JUGA: Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
"Jadi, tahap duanya hari ini dilanjutkan dengan penitipan penahanan dua tersangka di Lapas Perempuan Mataram," kata Lalu yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin (20/5).
Dua tersangka yang kini berstatus tahanan titipan jaksa penuntut umum tersebut berinisial KH selaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Suela dan MA selaku pendamping kelompok perempuan.
BACA JUGA: Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
Dalam berkas perkara, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebagai kelengkapan berkas, kejaksaan turut melampirkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Timur yang nilainya sekitar Rp 567 juta.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana APM Kecamatan Suela ini muncul dari pencairan uang simpan pinjam periode 2015 hingga 2018 untuk 23 kelompok perempuan yang berada di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Penyidik menemukan uang simpan pinjam untuk 23 kelompok perempuan ini digunakan tersangka MA untuk kepentingan pribadi.
Modus tersangka MA menikmati dana simpan pinjam tersebut berawal dari inisiatif membentuk 23 kelompok perempuan dengan meminta salinan KTP warga sebagai syarat kelengkapan pengajuan.
Namun, saat proses pencairan, dana tidak secara langsung diserahkan kepada para penerima, tetapi tersangka KH sebagai ketua UPK Kecamatan Suela menyerahkan dana tersebut langsung kepada tersangka MA. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi