jpnn.com - PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan mengungkap modus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) Kota Palembang.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang dari pihak internal PT SP2J sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
Adapun empat tersangka itu ialah AN, AR, SU, dan RU.
"Modus mereka (tersangka) melakukan mark up harga dari barang-barang proyek tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Senin (2/5/2024).
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
Selain itu, lanjut Sunarto, upah atau ongkos juga di-mark up para tersangka.
"Sehingga muncul kerugian negara Rp 3,9 miliar," ungkap perwira menengah Polri, itu.
BACA JUGA: Pertamina Dorong Penguatan Kemitraan PGN-Patra Jasa untuk Percepatan 633 Ribu Jargas
Sunarto menambahkan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka.
"Saat ini penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas," kata Sunarto.
Sementara itu, lanjut dia, soal penahanan tersangka nanti berdasar kewenangan dan pertimbangan dari penyidik, misalnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Itu semua menjadi pertimbangan penyidik. Yang jelas, sekarang belum dilakukan penahan terhadap tersangka," terang Sunarto. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati