Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari

Selasa, 14 Mei 2024 – 07:01 WIB
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP sebagai tersangka. Foto: (HO-Kejari Padangsidimpuan)

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menahan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Padangsidimpuan menetapkan RP sebagai tersangka korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah 2021.

BACA JUGA: Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom

Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar mengatakan tim penyidik menahan RP selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.

"Hari ini, Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan," kata Lambok M. Sidabutar di Kota Padangsidimpuan, Senin (13/5).

BACA JUGA: Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul

Dia menjelaskan konstruksi kasus ini ialah dalam daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021, terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Rp 1.416.903.000.

Fakta hukum anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan SKPD tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ASN telah direalisasikan sebesar Rp 915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp 1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah sehingga total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp 917.129.100.

BACA JUGA: Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat

Namun, penyidik kejaksaan menemukan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias fiktif.

Hanya saja, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.

Uang tersebut diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan tersangka RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara Rp 681.864.000," kata Lambok.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler